You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Lerang
Desa Lerang

Kec. Lanrisang, Kab. Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan

Website Resmi Desa Lerang Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang Propinsi Sulawesi Selatan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA LERANG

RAHMAT, S.E 30 Mei 2024 Dibaca 17 Kali

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA LERANG

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA

  1. Menyelenggarakan  pemerintah Desa  berdasarkan  kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
  2. Mengajukan rancangan peraturan Desa
  3. Menetapkan  Peraturan -Peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
  4. Menyusun dan mengajukan  rancangan peraturan  desa mengenai APB Desa untuk di bahas dan Ditetapkan bersama BPD
  5. Membina kehidupan masyarakat Desa
  6. Membina Ekonomi Desa
  7. Mengordinasikan Pembangunan desa secara partisipatif
  8. Mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

TUGAS POKOK SEKRETARIS DESA

  1. Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa.mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerinta Desa.

     FUNGSI SEKRETARIS DESA

  1. Penyelenggara kegiatan administari dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas kepala desa
  2. Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
  3. Melaksanakan Tugas kepala desa apabila kepala desa di berhentikan sementara
  4. Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa
  5. Penyiapan Bahan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
  6. Pengkoordinasian Penyelenggara tugas - tugas urusan;dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

TUGAS POKOK KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

  1. Membantu Sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum,tata usaha dan kearsipan,pengelolaan inventaris kekayaan desa,serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.

     FUNGSI KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

  1. Pelaksanaan ,Pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
  2. Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan desa
  3. Pelaksanaan Pengelolaan Administrasi umum
  4. Pelaksanaan Penyediaan,Penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
  5. Pengelolaan administrasi perangkat Desa
  6. Persiapan bahan bahan laporan;dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan  oleh sekretaris Desa

TUGAS POKOK KAUR KEUANGAN

  1. Membantu Sekretaris desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatn desa,Pengelolaan administrasi Keuangan desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.

      FUNGSI KAUR KEUANGAN

  1. Pelaksanaan Pengelolaan Administrasi Keuangan Desa
  2. Persiapan bahan penyusunan APB Desa
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris Desa

TUGAS SEKSI PEMERINTAHAN

  1. Membantu Kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan,administarsi pertanahan ,pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa,mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan,kebijakan dalam penyusunan produk hukum desa.

      FUNGSI SEKSI PEMERINTAHAN

  1. Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan 
  2. Persiapan Bahan Bahan penyusunan rancangan peraturan desa dan keputusan kepala desa
  3. pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
  4. pelaksanaan kegiatan pencatatan monografi desa
  5. persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah desa
  6. persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertanahan sipil;dan
  7. pelaksanaan tugas tugas lain yang diberikan kepala desa

TUGAS POKOK SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN

  1. Membantu kepala desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan tekhnis penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan

     FUNGSI SEKSI KSEJAHTERAAN DAN PELAYANAN

  1. Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
  2. Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
  3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan program,pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan;dan
  4. Pelaksanaan tugas tugas lain yang diberikan kepala desa

TUGAS POKOK KEPALA DUSUN

  1. Membantu Pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
  2. Melakukan Pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
  3. Melakukan Kegiatan Penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
  4. Membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW ( Rukun Wilayah ) dan RT ( Rukun Tetangga )di wilayah kerjanya.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa

     FUNGSI KEPALA DUSUN

  1. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa,pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat di wilayah dusun.
  2. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
  3. Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
  4. Melakukan Kegiatan dalkam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa.

 TUGAS POKOK BPD ( BADAN PERMUSYAWARATAN DESA)

  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
  3. Mengusulkan ,Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
  4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
  5. Menggali,menampung,menghimpun,merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  6. Menyusun tata tertib BPD

     HAK

  1. Meminta keterangan kepada pemerintah desa
  2. Menyatakan pendapat kewajiban 
  3. Mengamalkan Pancasila,Melaksanakan UUD1945 dan Mentaati segala perundang-undangan 
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
  5. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional Serta Keutuhan NKRI
  6. Menyerap,Menampung,Menghimpun dan Menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  7. Memproses Pemilihan kepala desa
  8. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi kelompok dan golongan
  9. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adata istiadat masyarakat setempat
  10. Menjaga Norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan

 

 

 

 

 

  

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image