Keterbukaan Informasi Publik
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapatdilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Kategori Informasi Publik
Informasi Publik yang dimiliki badan publik dikategorikan menjadi 2 (dua) kategori:
- Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan, terdiri dari:
- Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
- Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta
- Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
- Informasi Yang Dikecualikan.
Prinsip Pengaturan
Prinsip pengaturan informasi publik adalah sebagai berikut:
- Setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses
- Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas
- Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang mudah, dan
- Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian menyangkut konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka, dan setelah mempertimbangkan dengan seksama bahwa dengan menutup informasi tersebut dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar dari pada membukanya.
Manfaat
Keterbukaan informasi publik memberikan keuntungan baik bagi masyarakat maupun badan publik. Keterbukaan atau transparansi memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan peran serta mereka dalam penyelenggaraan negara, sedangkan bagi badan publik memberikan peluang untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi sebagai good governance.